“Bius” megaproyek Bali International Park melanda Bali

Seorang kawan tiba-tiba mention di akun twitter ku. Gendovara alias I Wayan Gendo Suardana bilang: @hendrawsaputro, sila klik http://bit.ly/q7dz8E dan pasang badgenya #tolakBIP. Waw, apalagi ini?. Rasa “keterasinganku” bangkit supaya lebih tahu tentang tempat tinggalku, Bali. Wow, ternyata!, ada yang mau merusak harmoni manusia dan alam. Patut untuk didukung kawan. Ini tulisan sang Gendo! #tolakBIP!.

bali-international-park

Oleh: I Wayan Gendo Suardana**

Membaca tulisan opini di harian Fajar Bali (20 Juli 2011) halaman 5-6 yang berjudul “MICE dan BIP”, penulis tertarik untuk menanggapi opini tersebut. terlebih penulis adalah bagian dari kelompok LSM penolak BIP yang diberikan sarat pesan dan harapan terutama pada akhir tulisan opini tersebut.

Overcapacity akomodasi di Bali Selatan

Gelombang pembangunan akomodasi pariwisata di Bali terlihat pesat pasca studi masterplan pariwisata Bali oleh SCETO. Kebijakan yang diterapkan berdasarkan studi tersebut memang terbukti mampu meningkatkan kedatangan pariwisata secara signigfikan dari tahun ke tahun. Konsekuensinya daerah kawasan segitiga emas tersebut mulai dipadati dengan investasi. Terjadi penumpukan pembangunan fasilitas pariwisata di daerah tersebut. Dimulai dengan pembangunan resort pada tahun 1974 di Nusa Dua dibawah manajemen Bali Tourism Development Corporation (BTDC), selanjutnya pembangunan fasilitas pariwisata di daerah segitiga emas tersebut begitu pesat terutama menyasar daerah pesisir. Hal ini menyebabkan ketimpangan pembangunan di bali selatan dengan Bali Utara.

Ketimpangan pembangunan inipun sedari awal disadari oleh Gubernur I.B. Mantra yang menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Bali No. 15 Tahun 1988 tentang 15 Kawasan Wisata, guna mengatasi hal tersebut sekaligus mengurangi penumpukan di daerah Bali Selatan. Bahkan oleh Penggantinya (Gubernur I.B. Oka) menambah kawasan wisata menjadi 21 kawasan. Dengan demikian kawasan wisata di Bali menjadi 1, 437 km2 -hampir seperempat luas Pulau Bali-memicu penguasaan tanah-tanah milik orang Bali oleh investor asing maupun domestik.

Kejenuhan atas pembangunan di Bali Selatanpun terus menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan pada tahun 2010 Kemendbudpar berdasarkan hasil penelitiannya menyatakan bahwa wilayah Bali selatan sudah mengalami over capacity sebanyak 9.800 kamar. Di beberapa media massa Jro Wacik malah menyarankan agar dilakukan moratorium terhadap pembangunan akomodasi dikawasan Bali Selatan. Senada dengan itu, Gubernur Bali (I Made Mangku Pastika) juga memberikan sinyal yang sama mengenai kebutuhan akan adanya moratorium pembangunan di daerah Bali Selatan. Entah kenapa tiba-tiba kesadaran akan jenuh pembangunan di Bali Selatan dan kesadaran mengenai beban lingkungan hidup menjadi sirna bersamaan dengan datangnya megaproyek BIP (Bali International Park)

“Bius” megaproyek BIP melanda Bali

Berbagai pengamatan dan kajian atas pembangunan akomodasi pariwisata mulai meredup bahkan terkesan “dijilat” kembali dengan berbalik mendukung pembangunan BIP tanpa reserve. Angka overcapacity sebanyak 9.800 kamar tidak lagi menjadi angka yang signifikan untuk diperhatikan, ketimpangan pembangunan antara Bali Selatan dan Bali Utara menguap entah kenapa.

Selebihnya, silahkan membaca detailnya di website resmi WALHI BALI.
Log kasus BIP

Bagikan Yuk
[addtoany]