Seberapa penting perjanjian kontrak website ?

Membuat website itu sangatlah mudah. Siapapun bisa belajar dan mampu membuat website, bahkan tanpa sekolah website-pun bisa buat. Menjual jasa pembuatan website juga mudah. Asalkan tahu caranya sih. Kalimat yang perlu diingat ketika diawal belajar membuat website adalah : Bisa karena terbiasa !. Itu thok !.

Secara komersial, perusahaan dan freelance jasa web designer sudah banyak. Cuma, kok ya masih ada saja yang tega mempersulit keadaan. Mulai dari persulit pelanggan, tengkar dengan pelanggan, lock domain name dan diserahkan jika pelanggan sudah lunasi sisa pembayaran, kecewa karena banyak perubahan desain, waktu pengerjaan yang lama, susah dalam pembayarannya dan paling parah adalah domain name direbut oleh pihak lain. Fyuh, rupanya banyak kasus dalam perjalanan membumikan website.

Dari semua kasus itu, pertanyaan saya adalah: Kenapa menikah kalau ternyata isinya bertengkar terus ? Dan berujung cerai ? Hmm .. ada hubungannya gak ?. Iya jelas. Menikah tuh ada perjanjian nya. Ada buku nikah yang sah dan dipayungi hukum negara Indonesia. Ya kalau jadi web designer trus punya masalah sama pelanggan, perlu dipertanyakan keadaan awal-awal pacarannya dulu. Trus ketika ijab-qobul (serah terima uang mahar-DP), apakah ada perjanjiannya ?. Simak betapa pentingnya perjanjian website itu.

Bagikan Yuk
[addtoany]