- 9
- June
Media masa baik televisi, koran dan online telah gencar beritakan kasus seorang ibu 2 anak bernama Prita Mulyasari yang kecewa dengan pelayanan RS. Omni (Rumah Sakit Omni Internasional). Asal muasalnya adalah dari curhat rasa kecewa Prita yang tercurahkan melalui mailing list yang diikutinya. Akhirnya, berita kecewa itu menyebar dari satu email ke email lainnya, dari milis si ini ke milis si anu, dan seterusnya hingga akhirnya terbaca oleh pihak RS. Omni. Penyelesaian yang ditempuh dari pihak RS. Omni adalah dengan memperkarakan Prita dan berujung pada penjara dengan delik aduan pencemaran nama baik.
Kisah Prita yang didakwa dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE) tentang pencemaran nama baik lewat dunia maya menimbulkan reaksi kontraproduktif dari pengguna internet (netter & blogger) Indonesia. Dengan teknologi internet, netter menumpahkan segala pendapat yang rata-rata menentang kesewenanganRS. Omni dengan menuliskannya di blog, mendiskusikan di forum online, milis, komentar blog, dan membuat komunitas maya mendukung pembebasan Prita Mulyasari dengan Facebook, dll.
Read the rest of this entry »