Perlukah menyalakan lampu motor di siang hari ?
Hari ini harus bangun pagi, jam 07.00 WITA harus berangkat ke Tabanan untuk meninjau lokasi proyek. Meski segar sehabis mandi, tapi mata ini masih terasa perih akibat waktu tidur yang cuma 3 jam saja. Ketika menyusuri Jl. Narakusuma yang mulai ramai, mataku lagi-lagi kena beban harus berakomodasi terhadap silau sinar terang melebihi sinar matahari didepan mobil yang dipancarkan oleh sepeda motor. Fyuh, inilah akibat kebijakan baru pihak Kepolisian yang dulu rasanya pernah gagal, yaitu ‘menyalakan lampu motor di siang hari’.
Hasil googling, peraturan itu berasal dari Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ) pada pasal 107 ayat 2 yang menyatakan sanksi denda Rp. 100.000 atau hukuman kurungan maksimal 15 hari pada pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari. Menurutku, kebijakan ini tidak rasional dan jauh dari rasa sensitifitas kepada masyarakat dan lingkungan (alam).
Alasan Kepolisian adalah memberikan efek waspada kepada pengguna motor agar tidak terjadi kecelakaan. Nah, apakah ini sudah ada penelitiannya bahwa menyalakan lampu motor dising hari akan menjadikan keadaan lebih baik (menurunkan angka kecelakaan secara signifikan) ?.
Kalau menurut pengalaman pribadiku, justru silau motor malah berpotensi menambah angka kecelakaan, karena beban konsentrasi berkendara malah bertambah. Syaraf mata akan bekerja menyesuaikan silau, identifikasi posisi motor dan jalan didepan serta menyesuaikan pergerakan laju kendaraan. Untuk ukuran mata normal, ujud motor disiang hari sudah cukup jelas keberadaannya, tanpa harus ditambah dengan nyala lampu motor.
Kebijakan tersebut juga bertentangan dengan semangat efisiensi. Ketika lampu motor menyala disiang hari, maka beban baru akan bertambah pada accu (aki), komponen lampu serta komponen yang lain. Otomatis usia ketahanan lampu/motor semakin berkurang. Kemudian, bumi ini sudah cukup panas oleh efek global warming. Ketika lampu-lampu motor tersebut dinyalakan, bayangkan saja berapa jumlah motor di Indonesia sehingga mampu menghasilkan energi panas baru bagi bumi ini. Justru akan menambah efek Global Warming menjadi lebih parah. Bagimana jika peraturan ini diterapkan untuk pengendara mobil ?.
Peraturan diatas cocok untuk kondisi tertentu, misalkan situasi berkabut, hujan, atau parade kendaraan. Kuharap, Kepolisian mampu menghasilkan peraturan yang logis dan berbasiskan pada keinginan rakyat.



















December 5th, 2009 at 8:03 pm Google Chrome 3.0.195.27 Windows Vista Google Chrome 3.0.195.27 Windows Vista
Apakah alasan yang dikemukakan oleh kepolisian itu sudah secara resmi diungkap di media masaa atau pada UU itu sendiri, ataukah hanya pendapat pribadi saja Mas ?
Soale yang saya baca pada UU dimaksud, pada Bab Penjelasan, untuk Pasal tersebut (117 ayat 2) dinyatakan cukup jelas, sehingga tidak ada penjelasan berkaitan lebih lanjut…
Btw, sayapun memiliki sedikit uneg-uneg terkait hal tersebut,
http://www.pandebaik.com/2009/12/02/nyalakan-selalu-lampu-sepeda-motor-anda/
Reply
December 7th, 2009 at 1:10 pm Mozilla Firefox 3.5.5 Ubuntu Linux Mozilla Firefox 3.5.5 Ubuntu Linux
kenapa gak fokus di pengurangan kendaraan bermotor aja ya mas hehe… balik pake sepeda gayuh kan lumayan, perbanyak jalur trans untuk angkutan umum, kalo begitu kan juga mengurangi efek global warming kan
:jalan:
Reply
December 7th, 2009 at 9:40 pm Mozilla Firefox 3.0.15 Windows XP Mozilla Firefox 3.0.15 Windows XP
Reply
zead Reply:
Opera 9.80 Windows 7December 9th, 2011 at 6:52 pm
setuju
Reply
December 15th, 2009 at 11:37 am Mozilla Firefox 3.0.15 Mac OS X 10 Mozilla Firefox 3.0.15 Mac OS X 10
mantab kan idenya pak pulisi……. kalo menurut saya ini kurang efektip
Reply
zead Reply:
Opera 9.80 Windows 7December 9th, 2011 at 6:57 pm
bumi sudah semakin panas bayangkan kalop seribu motor yang nyala lampu siang hari brp panas yang dihasilkan,gak kebayang dwehhhh
Reply
December 19th, 2009 at 11:14 am Internet Explorer 8.0 Windows Vista Internet Explorer 8.0 Windows Vista
Menyalakan Lampu Motor di Siang Hari = Pemanasan Global = Krisis Energi.. ????
Reply
December 22nd, 2009 at 3:25 pm Mozilla Firefox 3.5.6 Windows XP Mozilla Firefox 3.5.6 Windows XP
setuju 101%, yang keberatannya itu cuma cari-cari alasan aja. Gak sayang nyawa orang laen. Kasusnya persis dengan Kewajiban penggunaan Helm, karena tidak terbiasa terhadap perubahan perilaku.
Reply
January 11th, 2010 at 8:49 pm Mozilla Firefox 3.0.17 Windows XP Mozilla Firefox 3.0.17 Windows XP
menyalakan lampu di siang hari adalah sesuatu yang bertentangan dengan undang – undang tentang hemat energi, jad seharusnya undang2 tersebut…harus di pikirkan secara rasional……..?????
dan menyalakan lampu di siang hari bukan lah..cara yang efektif untuk mengurangi kecelakan………..????
Reply
January 25th, 2010 at 9:40 pm Mozilla Firefox 3.0.15 Windows XP Mozilla Firefox 3.0.15 Windows XP
Setuju banget…,saya hampir tiap hari mengendari spd motor sangat terganggu dengan aturan ini apalagi kalau lampu jauh. apabila pas mata maka maka akan buta sejenak. dan ini sangat BERBAHAYA. Lebih baik tertibkan dulu spion yang ga standar, lampu belakang warna putih dll
Reply
January 27th, 2010 at 7:17 am Mozilla Firefox 3.5.7 Windows XP Mozilla Firefox 3.5.7 Windows XP
Jujur saja, program ini tidak kurang efektif untuk mencegah kecelakaan di jalan raya, malah membuat silau pengendara lainnya di siang hari. Lebih baik jalannnya dibagusin om sama sanksi pelanggar rambu-rambu lebih dimantabin…pasti akan lebih aman di jalan.
Reply
March 26th, 2010 at 3:03 pm Mozilla Firefox 3.6 Windows XP Mozilla Firefox 3.6 Windows XP
setuju pol mas sama apa yg disampaikan
Reply
July 26th, 2010 at 5:03 pm Mozilla Firefox 3.6.7 Windows XP Mozilla Firefox 3.6.7 Windows XP
saa termasuk yg tidak setuju dengan peraturan ini, saya sehari2 naik motor bisa merasakan buruknya aturan ini…mata saya silau terkena sorot lampu utama dan saya merasa buta sementara ini sangat berbahaya..padahal yg menyalakan baru sebagian…saja..kalau semua menyalakan justru lebih bahaya lagi karena motor kelihatan menyatu…
Reply
July 18th, 2011 at 9:50 pm Google Chrome 12.0.742.122 Windows XP Google Chrome 12.0.742.122 Windows XP
Saya sangat-sangat tidak setuju…karena pengesahan UU No. 22 tahun 2009 tidak memenuhi asas keterbukaan, tujuan yang jelas, kedayagunaan, dapat dilaksanakan, serta muatannya yang menghilangkan asas,pengayoman,kemanusiaan, keadilan, keseimbangan, keserasian dan kepastian hukum.
Di negara ini berbeda seratus persen dengan beberapa negara eropa yang mempunyai kekhasan berganti musim dan kalau tidak menghidupkan lampu akan mengakibatkan kecelakaan. Di Indonesia, musimnya stabil dan cuacanya terang benderang. Disini jelas keanehan pemuatan aturan ini yang tujuannya jelas sekedar berkepentingan pada profit.
Reply
Rizki Reply:
Google Chrome 14.0.835.186 Windows 7October 1st, 2011 at 8:24 am
Pendapat ini saya anggap paling jelas dan paling jitu…
Saya sependapat dengan Anda!
Jadi kita harus melakukan penelitian tentang efektifitas menyalakan lampu motor di siang hari.
Untuk tujuan kita bersama…
Bahkan sudah banyaka puluhan ekor oknum polisi yang sudah mempunyai untung karena UU tersebut….
Reply
mail Reply:
Mozilla Firefox 7.0.1 Windows Server 2003November 7th, 2011 at 11:10 am
setuju ma pnedapat agan satu ini.
makin banyak polisi buncit…..
motor kan ada klakson untuk ngasih peringatan.kenapa musti lampu???
sudah jelas dari pabrikan sepeda motor juga kalo lampu tu buat menerangi bukan memperingati.
liat aja iklan ditivi juga lampu untuk penerangan….
mang ada iklan lampu buat anda selamat?
Reply
firman Reply:
Mozilla Firefox 3.6 Windows 7December 20th, 2011 at 8:40 am
mang peraturan kaya gni g di ajukan ke DPR apa???
Reply
September 29th, 2011 at 11:35 am Mozilla Firefox 4.0 Windows XP Mozilla Firefox 4.0 Windows XP
kalau dihitung, harga sebuah bolam yang asli sekitar Rp.42.000,- apabila setahun habis tiga buah, butuh dana sekitar Rp.126.000,-. Jadi hampir sama dengan biaya pajak motor saya . Keadaan darurat seperti iring-iringan jenasah tidak cocok untuk menghidupkan lampu karena semua lampu motor sudah hidup, apakah justru harus dimatikan?. Kalau saya pilih jalan kaki saja sambil bawa baterai /sentolop, karena kalau tidak malah pejalan kaki yang jadi sasaran tabrak
Reply
October 3rd, 2011 at 4:14 pm Mozilla Firefox 3.6.23 Windows XP Mozilla Firefox 3.6.23 Windows XP
kalau dihitung-hitung harga sebuah bolam asli sekitar Rp. 42.000,- kalau satu tahun habis 3 buah maka harus mengeluarkan dana sekitar Rp. 126.000,-. Pada situasi darurat seperti iring-iringan pengantar jenasah saat ini tidak cocok lagi menghidupkan lampu karena semua lampu sudah hidup, ..atau justru harus dimatikan?..Kayaknya saya pilih jalan kaki saja deh, sambil membawa batre / sentolop..siapa tahu yang bahaya nanti justru pejalan kaki karena tanpa lampu..
Reply
December 3rd, 2011 at 5:22 pm Mozilla Firefox 6.0.2 Windows 7 Mozilla Firefox 6.0.2 Windows 7
k*plok, Peraturan S*mpah,
barusan 100 ribu melayang di tilang P*lisi anj*ng, minta 150 ribu ribu untung minta slip biru.
Reply
firman Reply:
Mozilla Firefox 3.6 Windows 7December 20th, 2011 at 8:38 am
brusan ngurus cuma 50rbu gan. gara2 lampu mati, pdhl mala msh nyala lo….apes jg, mending q pke buat nraktir bakso anak jalanan….
Reply
December 9th, 2011 at 11:53 am Mozilla Firefox 3.6.3 Windows XP Mozilla Firefox 3.6.3 Windows XP
itulah peraturan,… peraturan ga bisa di lihat dari rasional tapi juga dari “potensial” menghasilkan “sesuatu”.. jika peraturan menyalakan lampu disiang hari sudah tidak dianggap “potensial” bukan ga mungkin ada peraturan baru SETIAP PENGENDARA DAN PENUMPANG RODA EMPAT ATAU LEBIH WAJIB MENGGUNAKAN HELM…. pasti peraturan tuh “potensial” banget menghasilkan “semangkok baso” hehehe….
Reply
December 20th, 2011 at 8:35 am Mozilla Firefox 3.6 Windows 7 Mozilla Firefox 3.6 Windows 7
takutnya dijadikan lahan buat oknum tuk mengeruk keuntungan….ampun…alangkah lucunya negeri ini….
Reply
December 29th, 2011 at 1:34 am Internet Explorer 9.0 Windows 7 Internet Explorer 9.0 Windows 7
Yang buat peraturan kan gak pernah naik motor !
Makanya peraturan yang dihasilkan bukan membuat orang yang diatur merasa nyaman justru menambah rasa tidak nyaman !
Reply
December 29th, 2011 at 1:40 am Internet Explorer 9.0 Windows 7 Internet Explorer 9.0 Windows 7
Lagian, lampu kota (lampu kecil) juga sudah significant untuk memperjelas pandangan mata
gak mau tau itu, mereka gak mau negosiasi apalagi dialog tentang sebab akibatnya; mereka hanya tau “di peraturan tertulis lampu utama, ya harus lampu utama. Selain itu, ya TILANG !!!” 
Namun penegak hukum di lapangan
Kalau kagak mau di tilang ? Ya . . .
Reply
January 13th, 2012 at 10:27 am Mozilla Firefox 8.0 Windows XP Mozilla Firefox 8.0 Windows XP
Secara rasional memang peraturan itu tidak efisien untuk alat sekedar keselamatan ; bila dihubungkan dengan efect global warming , pemborosan energi , efisiensi baik teknik maupun ekonomi juga peraturan tersebut memang sangat bertentangan ; namun ….disini saya cuman berfikir : 1. Apakah wakil rakyat yang dipilih rakyat dan sekarang duduk enak dikursi dewan masih amanah dalam membawa aspirasi rakyat ? , 2. Mengapa peraturan tersebut terasa ngotot dan dipertahankan sementara tidak sesuai dengan aspirasi rakyat dan kebijakan enviroment ? , 3 . Saya terkadang merasa curiga bila peraturan itu muncul karena ada permainan seru simbiosis mutualisma dan komensalisma antara para pejabat (yang membuat dan menyetujui peraturan tersebut) dengan para produsen pembuat bolam/lampu kendaraan , produsen accu/aki , produsen obat tetes mata , bahkan sampai pengusaha/pejabat rumah sakit mata. (begitu juga dengan kebijakan helm yang pakai mark SNI ) , benarkah ada unsur KKN ?
Mungkin hanya itu saja dari saya , harapannya….semoga dinegeri ini akan muncul pemimpin yang benar2 rasional dan bisa menata dan bernegara dengan lebih baik. Tengkyu…. ( sekedar saling perkenalan di dunia maya , silahkan kunjungi blog saya di : http://wwwdbimda.blogspot.com )
Reply