Tetaplah Berani Berpendapat!

Turut prihatin dengan sikap Gubernur Bali melalui Karo Humas Pemprov Bali yang gunakan pasal 27 ayat 3 UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melaporkan facebooker bernama Aridus Jiro ke Polda Bali.

aridus

Setahuku Aridus Jiro menyampaikan pendapat dan meneruskan asumsi orang melalui akun Facebook nya, tanpa menyebut nama pejabat (Gubernur itu). Eh akhirnya tokoh kolumnis Bali Post itu dilaporkan ke polisi, dijerat dengan pasal yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Gampangannya, Aridus Jiro mencemarkan nama baik Gubernur Bali.

Facebook itu sediakan fasilitas komentar dan seharusnya Gubernur Bali melalui Karo Humas nya bisa membuat pernyataan tandingan yang berisi pertanyaan atau sanggahan. Itulah sifat media sosial, berinteraksi dan berkomunikasi secara sosial. Bisa juga pejabat itu manfaatkan website resmi nya atau blog pribadi nya untuk membuat sanggahan atas pendapat facebooker tersebut. Inilah salah satu kegiatan mediasi. Selesaikan masalah secara kekeluargaan.

Pasal yang berisikan pencemaran nama baik sifatnya subyektif sekali. Konon pasal ini warisan dari hukum penjajah yang dikenal bernama pasal karet.

Berdasarkan data Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), tercatat 118 orang terjerat pasal UU ITE sejak 2008 hingga November 2015. Ini tragis bagi kemerdekaan berpendapat!

Trus apakah warga jadi takut dan terbungkam karena kejadian ini? Menurutku jangan. Tetaplah berpendapat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.

Kebebasan berpendapat itu ada landasannya kok. Setelah mencari-cari dari berbagai sumber, berikut ini landasan hukum dalam kemerdekaan menyampaikan pendapat:

a. Landasan Idiil

Landasan idiil kemerdekaan berpendapat adalah Pancasila sila keempat, yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijak sanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”

b. Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah UUD 1945 yang termuat dalam:

1) Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang;”
2) Pasal 28E Ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

c. Landasan Operasional

Landasan operasional pelaksanaan demokrasi di Indonesia khususnya tentang kebebasan mengemukakan pendapat, yaitu sebagai berikut.

1) Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2) UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang diundangkan dalam lembaran negara RI No. 181 Tahun 1998.
3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

d. Landasan Hukum Lainnya

Kemerdekaan menyampaikan pendapat diatur dalam Universal Declaration of Human Rights. Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 yang bunyinya “Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat.

Bagikan Yuk
[addtoany]