Bali Blogger Community di D’Palensa Cafe – Diskusi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

gendo.jpgHari Minggu, 11 Mei 2008, undangan Kopdar Bali Blogger Community (BBC) di milis menyebutkan jam 2. Tapi memang sok sibuk akhirnya saya datang telat. Sudah banyak yang datang di D’Palensa Cafe, tapi acaranya belum mulai, alasannya sih dikarenakan mike-nyah lagi dibetulkan. Si Anton, tukang propokator akhirnya kasih quick note kepada teman-teman bila bisa membetulkan si mike agar bersedia berjuang. Pada akhirnya, sekelas Gentry-pun (manusia serba bisa ular) tidak mampu membetulkan mike-nyah. Ya wes, acara mulai tanpa si mike.

Kopdar kali ini menarik, karena berisi diskusi tentang Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Diskusi mengundang I Ketut Jack Mudastra (Kabid Sistem Informasi Manajeman Badan Informasi dan Telematika Daerah (BITD) Bali), Wayan “Gendo” Suardana (Ketua Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Bali, dan I Putu Hendra Brawijaya (Professional Web Desaigner, anggota BBC), serta dihadiri oleh ‘sedikit (25an lebih) anggota BBC.

kopdar_dpalensa1.jpg kopdar_dpalensa2.jpg kopdar_dpalensa3.jpg

Satu persatu narasumber berbicara, tapi maaf, sesi Pak Jack Mudastra agak garing, sehingga tidak terlalu menarik bagi saya. Betul kata Gendo bahwa beliau adalah ‘korban’ pemerintah atas Undang-Undang ITE tersebut. Tidak ada ulasan dan solusi yang bisa saya harapkan dalam pembicaraan beliau. Selanjutnya, Gendo berapi-api (tanpa berdiri dan mengacungkan tangan) menjelaskan bahwa UU ITE tersebut belum membela sisi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kebebasan berkespresi dan berpendapat. Masih terdapat pasal-pasal karet warisan kolonial Belanda yang di masukkan dalam pasal-pasalnya (lihat pasal 27 dan 28 UU ITE). Pada intinya, Undang Undang ITE bisa saja mengancam kita (para blogger), wartawan elektronik, dan para penulis yang berekspresi melalui alat elektronik. Dilanjutkan oleh Pak Hendra (si saylow – namanya kok sama yak hihihi) menjelaskan peran para penulis blog dalam blogger nyah, bicara soal disclaimer, de el el. Maaf low, kek nya kamu ngomong terlalu banyak dan ngocol, makanya setiap saya ketawa akibat humormu, memoriku langsung blank hehehehe. Makanya, jangan terlalu banyak ngocol. But you are good lo low … Salute.

kopdar_dpalensa5.jpg kopdar_dpalensa6.jpg saylow-hendra.jpg

Hal yang membuat saya tertarik adalah solusi yang coba ditawarkan oleh Gendo tentang lubang/celah UU ITE yang akan mencelakakan para penulis elektronik (melalui internet). Pasal yang memuat melaggar kesusilaan, muatan penghinaan/pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau ancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), semua itu adalah SUBYEKTIF. Gendo menawarkan adanya gerakan perlawanan atas pasal-pasal karet tersebut. Mahkamah Institusi sudah pernah mencabut pasal-pasal yang berasal dari warisan kolonial Belanda dalam Undang-Undang yang lain. Kenapa hal ini harus didiamkan. Sebelum Undang Undang Tindak Pidana Informasi Elektronik diluncurkan, sebaiknya kita mengadakan gerakan. Hiii … ngeri.

Nah, gayung bersambut. Saya pun setuju dengan adanya gerakan ini. Segera saya mengacungkan tangan dan berbicara serta mencoba menawarkan sebuah solusi gerakan kepada forum BBC. Saya teringat dengan gerakan yang dilakukan oleh Bli Jun ketika gerakan formal birokrasi gagal menentang Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi. Bli Jun lantas menggunakan media internet untuk memperjuangkan ketidaksetujuannya. Bli Jun menciptakan sebuah blog (lupa alamat blog nya). Disana Bli Jun menulis, menulis, dan berteriak lantang menentang UU tersebut. Kita disini (BBC) mempunyai media resmi di www.baliblogger.org, dan kenapa tidak menggunakan sarana tersebut ?. Bila memang BBC setuju memperjuangkan pasal karet (Pasal 27 dan 28 dalam UU ITE), mari dibuatkan sebuah tulisan dan pernyataan bersama. Dalam membuat pernyataan ini, kita tidak boleh lepas dari seseorang yang mengerti dan pernah berpengalaman memperjuangkan hukum, yaitu Bli Gendo. Beliau juga menulis di internet, punya FS, punya Multiply, maka beliau adalah blogger pula.

Seperti pada gerakan World Silent Day, para Blogger (khususnya di Bali) dengan senang hati mendukung dengan mencantumkan icon World Silent Day di blog nya masing-masing. Jika (sekali lagi) para Blogger di Bali menentang pasal karet tersebut, mari menciptakan icon untuk menggalang dukungan. Icon tersebut bisa diarahkan ke salah satu tulisan/pernyataan menentang pasal karet UU ITE di blog resmi BBC. Gitu sih kurang lebihnya, apa saja yang saya sampaikan. Sebetulnya banyak yang disampaikan teman-teman Blogger Bali di forum itu. Ada dari Ancak, Bang Yos, Yanuar, Gentry, Wahyu, ada wartawan Radar Bali, lupa gak kenalan, humm sapa lagi yah, maaf klo lupa.

Berikut saya mendapatkan file presentasi dari Gendo yang dipublikasikan di milis baliblogger, untuk acara diskusi UU ITE ini :

Presentasi Gendo Suardana
UU ITE
Pernyataan Sikap Bali Blogger Community – Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi!

Keterangan gambar :

– Gambar inset diatas (Gambar Gendo Suardana)
– Foto selebihnya diambil atas ijin Ivant (The photographer)

domain_name_webhosting.gif

Bagikan Yuk
[addtoany]