CABUT UU ITE Pasal 27 Ayat 3 !

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 3 berbunyi :

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

TOLAK : Pasal Pencemaran Nama Baik, CABUT UU ITE Pasal 27 Ayat 3 !

uuite27blog1


Lokasi : Pengadilan Negeri Denpasar & Kantor Bali Orange

Bagikan Yuk
[addtoany]