Adakah “Bisnis Pengesahan” Cring-Cring di PSHT?
Gelisah bertahun-tahun tentang pertanyaan besar adakah “aroma bisnis Pengesahan” di PSHT akhirnya tertambat pada ayat 29 Surat An-Nisa yang saya baca malam tadi sehabis tarawih yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Pemicu pertanyaan “Adakah bisnis pengesahan” itu?
Adalah Mas Murdjoko yang dulu menjabat ketua harian PSHT Pusat dkk tidak mau mempertanggungjawabkan uang organisasi PSHT sebesar Rp. 8.474.300.000 (8,4 milyar lebih) kepada Yayasan PSHT. Uang itu ditarik-tarik saja tanpa ada pembukuan yang jelas. Baca hasil audit nya disini: https://www.shterate.com/download/audit-keuangan-psht.pdf
Kemudian, tanpa bermaksud ungkit-ungkit yang sudah meninggal yaitu alm Mas Tarmadji, menurut cerita yang pernah saya dengar, melakukan penyobekan laporan keuangan organisasi PSHT di salah satu acara perapatan besar PSHT. Kenapa? Karena di laporan itu ada nama-nama warga senior PSHT yang menggunakan uang organisasi dan belum balik.
Read the rest of this entry »