Libur Keagamaan

Keadilan sosial dalam berkeTuhanan itu ketika libur sekolah untuk perayaan hari besar keagamaan adalah sama jumlah waktu dan porsinya. Jika 2 minggu libur maka semua murid dgn masing-masing agama berhak mendapatkannya. Baik itu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu dll tanpa harus berkirim surat ijin dan tidak bakal tercantum dalam absensi rapor.

Ketinggalan pelajaran ? Sekolah harus siapkan guru dan waktu khusus untuk memberi materi pelajaran yang tertinggal. Maka sejatinya tidak akan ada hegemoni khusus dalam masyarakat yang beragama, karena sejatinya juga semua murid membayar uang gedung dan SPP yang sama besarnya 🙂

Agamaku adalah agamaku, agamamu adalah agamamu, maka kita sejatinya harus adil.

Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.

SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
1. Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

Bagikan Yuk
[addtoany]