Perlukah menyalakan lampu motor di siang hari ?

Hari ini harus bangun pagi, jam 07.00 WITA harus berangkat ke Tabanan untuk meninjau lokasi proyek. Meski segar sehabis mandi, tapi mata ini masih terasa perih akibat waktu tidur yang cuma 3 jam saja. Ketika menyusuri Jl. Narakusuma yang mulai ramai, mataku lagi-lagi kena beban harus berakomodasi terhadap silau sinar terang melebihi sinar matahari didepan mobil yang dipancarkan oleh sepeda motor. Fyuh, inilah akibat kebijakan baru pihak Kepolisian yang dulu rasanya pernah gagal, yaitu ‘menyalakan lampu motor di siang hari’.

lampusianghariHasil googling, peraturan itu berasal dari Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ) pada pasal 107 ayat 2 yang menyatakan sanksi denda Rp. 100.000 atau hukuman kurungan maksimal 15 hari pada pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari. Menurutku, kebijakan ini tidak rasional dan jauh dari rasa sensitifitas kepada masyarakat dan lingkungan (alam).

Alasan Kepolisian adalah memberikan efek waspada kepada pengguna motor agar tidak terjadi kecelakaan. Nah, apakah ini sudah ada penelitiannya bahwa menyalakan lampu motor dising hari akan menjadikan keadaan lebih baik (menurunkan angka kecelakaan secara signifikan) ?.

Kalau menurut pengalaman pribadiku, justru silau motor malah berpotensi menambah angka kecelakaan, karena beban konsentrasi berkendara malah bertambah. Syaraf mata akan bekerja menyesuaikan silau, identifikasi posisi motor dan jalan didepan serta menyesuaikan pergerakan laju kendaraan. Untuk ukuran mata normal, ujud motor disiang hari sudah cukup jelas keberadaannya, tanpa harus ditambah dengan nyala lampu motor.

Kebijakan tersebut juga bertentangan dengan semangat efisiensi. Ketika lampu motor menyala disiang hari, maka beban baru akan bertambah pada accu (aki), komponen lampu serta komponen yang lain. Otomatis usia ketahanan lampu/motor semakin berkurang. Kemudian, bumi ini sudah cukup panas oleh efek global warming. Ketika lampu-lampu motor tersebut dinyalakan, bayangkan saja berapa jumlah motor di Indonesia sehingga mampu menghasilkan energi panas baru bagi bumi ini. Justru akan menambah efek Global Warming menjadi lebih parah. Bagimana jika peraturan ini diterapkan untuk pengendara mobil ?.

Peraturan diatas cocok untuk kondisi tertentu, misalkan situasi berkabut, hujan, atau parade kendaraan. Kuharap, Kepolisian mampu menghasilkan peraturan yang logis dan berbasiskan pada keinginan rakyat.

Bagikan Yuk
[addtoany]