Tulisan dibawah ini sudah saya publikasikan di website jurnalime warga shterate.com namun oleh Ketua Umum PSHT disuruh take down. Alasannya: “Mas Hendra, kita tetap harus mikul duwur mendem jero. Kalau bisa dihapus saja mas.” Tulisan disana sudah saya hapus dan mohon maaf kangmas, saya pindahkan disini. Ya Allah, begitu bijaksananya Ketua Umum saya, Mas Taufiq. Namun alasan saya memindahkan kesini karena PSHT kepemimpinan Mas Taufiq sering didiskreditkan oleh loyalis Kudeta Mas Moerdjoko yang tidak memahami sejarah dan makna dibalik semua aksi demo KORLAP waktu 2014 silam. Saya pribadi banyak mendapatkan permintaan saudara-saudara PSHT tingkat 2 untuk menjelaskan sejarah demo tersebut, agar menjadi wawasan generasi sekarang dan penerusnya. Sekali lagi mohon maaf ya Mas Taufiq, saya menghormati keputusan panjenengan namun izinkan saya mengakomodir keinginan saudara-saudara PSHT Tingkat 2 tersebut. Here we go … Bismillah.
Dulurs, tulisan ini panjang. Siapkan kopi dan pisang goreng ya, biar kuat baca sampai habis 🙂
Aksi unjuk rasa 25 Mei 2014 yang digalang Gerakan Penyelamat Organisasi (GPO)—yang di dalamnya tergabung warga PSHT yang berkomunitas Korlap, Garda Terate, dan para warga senior—bukanlah tindakan anarkis tanpa dasar. Aksi tersebut merupakan puncak gunung es dari kebuntuan total saluran aspirasi organisasi akibat tata kelola yang menyimpang dari rel AD/ART PSHT.
Sebelum bahas demo di PAM oleh GPO, perlu kita fahami latar belakang terbentuknya KORLAP
1. Kegelisahan segelintir warga senior PSHT sejak tahun 1997 melihat keributan dimana-mana, saudara-saudaranya jadi korban, dikeroyok, dibacok, diintimidasi, kena bencana tapi tidak ada uluran tangan dari pengurus pusat sama sekali.
2. Atas keprihatinan itu melalui Mas Zakaria, tahun 2000 Korlap secara resmi dibentuk sebagai komunitas sayap yang berinisiatif ikut membantu dan menjaga marwah PSHT tanpa diperintah maupun siap diperintah.
3. Kalau Pengurus Pusat peduli, Korlap tidak akan lahir.
Kita kembali ke topik … sruput kopinya!
Kenapa GPO demo Mas Tarmadji dan Mas Richard Simorangkir?
1. Sejak tahun 2000 hingga tahun 2014 (14 tahun) tidak pernah selenggarakan MUBES atau PARLUH. Aturan AD/ART PSHT tahun 2000 amanatkan Mubes/Parluh harus terselenggara 5 tahun sekali.
2. Selama masa kepengurusan Mas Tarmadji (dari tahun 2000 – 2014) tidak ada Laporan Pertanggungjawaban Keuangan. Tidak transparan.
3. Pemberlakuan AD/ART 2008 yang Cacat Prosedur. AD/ART 2008 diterbitkan menggantikan AD/ART 2000 tanpa melalui mekanisme forum tertinggi (Mubes/Parapatan Luhur). Hanya melalui Rakernas 2008.
4. Kriminalisasi Keilmuan dan Pembekuan Cabang. Terjadi aksi pembekuan kepengurusan sejumlah cabang serta skorsing dan pemecatan sepihak terhadap warga-warga senior. Salah satunya efek Mangro Tingal.
5. Terbitnya SK 86/SK/PSHT.000/IV/2014 pada 10 April 2014 tentang Reorganisasi PSHT tanpa melalui Parluh, yang semakin memperkeruh tata kelola internal. Salah satu isi SK itu menunjuk Mas Richard Simorangkir menjadi Ketua Umum PSHT dan Mas Tarmadji menjadi Ketua Dewan Pusatnya. Kemudian penetapan gelar tingkatan di PSHT: Dimas Satria Anom, Dimas Satria Tama, Wira Anom, Wira Yudha, dan Ki Hadjar Anom.
Terjadilah Demo 25 Mei 2014 dimana GPO menuntut:
1. Transparansi keuangan melalui LPJ.
2. Segera mengadakan MUBES/PARLUH untuk menata organisasi PSHT. Termasuk memilih Ketua Umum PSHT.
Aksi 25 Mei 2014 dilakukan secara jantan, terang-terangan di Padepokan Agung Madiun. Mereka tidak berniat merobohkan rumah, melainkan mendesak pimpinan kembali ke meja musyawarah. Hasilnya terbukti: Alm. Kangmas Tarmadji merespons aspirasi itu dengan membentuk tim rekonsiliasi yang diamanahkan kepada Mas Taufiq dan Mas Arief Suryono untuk mempersiapkan Parapatan Luhur serta menyempurnakan AD/ART.
Mengapa Aksi Demo Jauh Lebih Ksatria daripada Kudeta?
Menyamakan aksi demonstrasi 2014 dengan aksi kudeta 2017 adalah bentuk pembodohan nalar yang sangat manipulatif. Ada perbedaan moral, etika, dan hukum yang bagaikan langit dan bumi di antara keduanya, mari kita breakdown:
Aksi Demonstrasi (25 Mei 2014)
Tinjauan Hukum: Sah & Diterima Konstitusi Negara: Hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh UU No. 9 Tahun 1998 dan UUD 1945 ketika saluran musyawarah mufakat disumbat oleh penguasa.
Waktu & Cara Pelaksanaan: Terbuka & Ksatria: Digelar siang hari secara terbuka, membawa naskah tuntutan resmi, dan meminta dialog langsung di hadapan pimpinan.
Tujuan Akhir: Penyelamatan Lembaga. Menuntut pengembalian hak-hak warga yang terzalimi, audit transparansi, dan digelarnya forum tertinggi (Mubes/Parluh) agar seluruh cabang merasa memiliki PSHT.
Aksi Kudeta / G21S (21 September 2017)
Tinjauan Hukum: Ilegal & Inkonstitusional. Tidak ada satu pun pasal dalam AD/ART PSHT maupun undang-undang ormas di Indonesia yang melegalkan pemaksaan peralihan takhta di luar forum resmi.
Waktu & Cara Pelaksanaan: Gelap & Licik. Digelar malam hari bertepatan dengan malam sakral 1 Suro, memanfaatkan momentum hening tirakatan untuk melakukan intimidasi dan penggusuran paksa terhadap Ketua Umum yang sah.
Tujuan Akhir: Syahwat Kekuasaan. Membatalkan hasil Parluh 2016 yang sah, merebut kursi kepemimpinan nasional, dan mendirikan kelompok tandingan setelah ambisi pribadinya tak terakomodasi.
Menelanjangi Kemunafikan Narasi Loyalis Kubu Kudeta
Sikap loyalis kubu kudeta yang terus-menerus mendiskreditkan kelompok Korlap atas peristiwa demo 2014 sejatinya menampar wajah mereka sendiri:
1. Menikmati Buah Perjuangan Demo: Salah satu tuntutan utama demo Korlap dan GPO pada 2014 adalah pemulihan status warga yang diskorsing. Berkat gelombang desakan itulah, Kangmas Tarmadji di akhir hayatnya menulis surat minta maaf pada 26 Desember 2014 dan Pengurus Pusat menerbitkan SK 001/2015 yang mencabut seluruh skorsing. Tanpa adanya desakan pelurusan sejarah oleh Korlap dan kawan-kawan, nama Mas Moerdjoko yang saat itu terkena skorsing akibat pelanggaran politik praktis di Pemilu DPD RI 2014 tidak akan pernah dipulihkan!
2. Air Susu Dibalas Air Tuba: Mas Taufiq di Parluh 2016 merangkul Mas Moerdjoko, memulihkan kehormatannya, dan memberinya amanah jabatan Ketua Harian Pengurus Pusat. Namun hanya berselang satu tahun, fasilitas dan panggung yang diberikan justru dipakai untuk menusuk Mas Taufiq dari belakang lewat aksi G21S 2017.
3. Pergeseran Sikap Korlap (Mas Zakaria): Ketika Mas Zakaria melihat bahwa Parluh 2016 telah berjalan sesuai konstitusi dan justru dinodai oleh aksi kudeta liar 2017, beliau bersama Korlap bersikap tegas menolak anarki tersebut. Korlap memilih Nyawiji bersama Mas Taufiq karena mereka paham: mengkritik pemimpin demi kebenaran adalah hak ksatria, tetapi merampok kepemimpinan yang sah adalah laku pengkhianat.
Menuduh pendemo 2014 tidak beradab sembari memuja pelaku kudeta 2017 adalah puncak kemunafikan logika. Pendekar sejati berbicara di depan panggung dan taat hukum; hanya pihak yang haus takhta yang berani merusak rumah sendiri di tengah kegelapan malam.
Pisang gorengnya masih ada lur? Bagi dong …
Oleh Hendra W Saputro, bersama narasumber:
– Mas Nurhadi Abas
– Mas Zakaria
– Mas Agus Subagyo
Bagikan Yuk



