- 16
- Juni
Untuk adik-adik yang berprofesi di dunia kreatif
Proyek kreatif (semisal website, design grafis, foto, dll) agar melahirkan kenyamanan dalam proses produksi dan akhirnya diklaim menjadi profesional, butuh ikatan yaitu kontrak atau surat perjanjian. Orang nikah aja ada surat nikah (berani kamu mblo!?).
Kita dan pelanggan tanda tangan diatas materai dan tunduk atas perintah-perintah dalam kontrak. Suatu ketika waktunya pembayaran perpanjangan layanan, pelanggan merasa jatuh akibat kondisi ekonomi yang carut marut. Pelanggan menawar harga pembayaran dibawah jauh dari harga kesepakatan dalam kontrak. Apakah boleh? Atas dasar apa dulu? Jika berdasarkan hukum, maka itu wanprestasi. Jika berdasar kemanusiaan, maka kembali kepada keikhlasan kita.
Read the rest of this entry »












