Perlukah menyalakan lampu motor di siang hari ?
Hari ini harus bangun pagi, jam 07.00 WITA harus berangkat ke Tabanan untuk meninjau lokasi proyek. Meski segar sehabis mandi, tapi mata ini masih terasa perih akibat waktu tidur yang cuma 3 jam saja. Ketika menyusuri Jl. Narakusuma yang mulai ramai, mataku lagi-lagi kena beban harus berakomodasi terhadap silau sinar terang melebihi sinar matahari didepan mobil yang dipancarkan oleh sepeda motor. Fyuh, inilah akibat kebijakan baru pihak Kepolisian yang dulu rasanya pernah gagal, yaitu ‘menyalakan lampu motor di siang hari’.
Hasil googling, peraturan itu berasal dari Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ) pada pasal 107 ayat 2 yang menyatakan sanksi denda Rp. 100.000 atau hukuman kurungan maksimal 15 hari pada pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari. Menurutku, kebijakan ini tidak rasional dan jauh dari rasa sensitifitas kepada masyarakat dan lingkungan (alam).
Alasan Kepolisian adalah memberikan efek waspada kepada pengguna motor agar tidak terjadi kecelakaan. Nah, apakah ini sudah ada penelitiannya bahwa menyalakan lampu motor dising hari akan menjadikan keadaan lebih baik (menurunkan angka kecelakaan secara signifikan) ?.
Read the rest of this entry »